Breaking News
BREAKING NEWS: Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan vonis itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman delapan tahun penjara.
Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui
Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN
"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.
Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara
Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekretaris-umum-front-pembela-islam-fpi-munarman2.jpg)