Diduga Dapat Fasilitas Khusus di Sebuah Rumah Sakit, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (paling kanan) dilaporkan kepada dewan di mana ia menjadi anggotanya, atas dugaan melanggar kode etik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Albertina Ho dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di mana ia menjadi anggotanya, atas dugaan melanggar kode etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu terkait fasilitas khusus yang diberikan sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat kepadanya.

Pelapor bernama Dody W Leonard Silalahi.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Bakal Disalurkan pada 4-21 April 2022, Sekali Cair Rp300 Ribu

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah satu bulan," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.

Albertina Ho lantas memencet bel untuk memanggil perawat.

Baca juga: PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng

Namun, Albertina Ho merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.

Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, tapi Albertina Ho marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.

Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina Ho.

Baca juga: Junimart Girsang: Kemendagri Mestinya Langsung Tegur Apadesi Supaya Tidak Membuat Bingung Masyarakat

Albertina Ho kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina Ho.

Atas komplain Albertina Ho, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Dulu Lantang Menolak, Jokowi Kini Malah Gelontorkan BLT, Legislator PDIP: Konteksnya Berbeda

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina Ho diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.

Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk untuk mengurus Albertina Ho.

Sampai saat ini, Albertina Ho juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Koalisi Parpol Non Parlemen Punya Anggota Baru, Hary Tanoe: Selamat Bergabung Partai Berkarya

Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina Ho secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.

Terkait perkara ini, Albertina Ho diduga melanggar pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Baca juga: Puan Maharani: Pemulihan Ekonomi Harus Benar-benar Dirasakan Rakyat, Jangan Hanya di Atas Kertas

Ia meminta agar menghubungi Dewas KPK lain terkait adanya aduan tersebut.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina Ho juga enggan menanggapi.

Baca juga: Said Iqbal: BLT Minyak Goreng Membela Para Taipan Pemilik CPO

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved