Partai Politik
Koalisi Parpol Non Parlemen Punya Anggota Baru, Hary Tanoe: Selamat Bergabung Partai Berkarya
Hary Tanoesoedibjo adalah penggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal koalisi parpol non parlemen tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Berkarya memutuskan bergabung dengan koalisi partai non parlemen.
"Partai Berkarya sepakat ikut koalisi partai non parlemen," kata Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, usai bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono, Senin (4/4/2022).
Pada Pemilu 2019, Partai Berkarya berada di peringkat kedua setelah Partai Perindo dalam perolehan suara kategori partai non parlemen, dengan lebih dari 2,9 juta suara atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen."
"Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," ujar Hary.
Hary Tanoesoedibjo adalah penggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal koalisi parpol non parlemen tersebut.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Positif Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
Partai Perindo sendiri mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019.
Kini, total ada tujuh partai yang bergabung dalam koalisi parpol non parlemen, yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
Total koalisi parpol non parlemen ini mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid
Rinciannya, Partai Perindo mencapai 3,7 juta, disusul Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700 ribuan suara, dan PKP 300 ribuan suara.
Dalam pertemuan koalisi parpol non parlemen pada Rabu (23/2/2022) lalu di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, diputuskan satu koalisi guna kontestasi pencapresan 2024.
Hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.
Baca juga: Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya
Mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja.
Namun, juga perolehan suara hasil Pemilu minimal 25 persen.
Koalisi tersebut juga akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Beli 80 Persen Barang Dalam Negeri untuk Dongkrak TKDN Produk Farmasi