Junimart Girsang: Kemendagri Mestinya Langsung Tegur Apadesi Supaya Tidak Membuat Bingung Masyarakat
Junimart menilai, saat ini banyak organisasi masyarakat (ormas), termasuk Apdesi, yang tidak tunduk pada UU 17/2013 tentang Ormas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetralisir serta menegur Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
Junimart menilai, saat ini banyak organisasi masyarakat (ormas), termasuk Apdesi, yang tidak tunduk pada UU 17/2013 tentang Ormas.
Apalagi, Apdesi belakangan ramai diperbincangkan karena menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Hal itu disampaikan Junimart saat rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi secara terang benderang, supaya tidak menjadi bola liar di mass media."
"Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," tutur Junimart.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Positif Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
Politisi PDIP ini pun mengingatkan, pengawasan ormas merupakan tanggung jawab Kemendagri.
Kemendagri juga bertugas membina ormas.
Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap terkait kegiatan Apdesi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid
Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU 4/2004 tentang Desa, yang mengatur tugas hingga wewenang kepala desa yang tidak boleh bermain politik.
"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tegasnya. (Fransiskus Adhiyuda)