Gelar Profesor Musni Umar

Polisi Bekerja Sama dengan Kemendikbud untuk Cari Asal Usul Pemberian Gelar Profesor ke Musni Umar

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki pelaporan profesor gadungan yang menyeret nama Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki pelaporan profesor gadungan yang menyeret nama Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Untuk memerlancar penyelidikan, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Musni Umar melaporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti Polda Metro akan mendalami lagi terkait hal ini tentunya kami juga memerlukan kehati-hatian dalam rangka proses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Zulpan di Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Bantah Sebagai Profesor Gadungan, Rektor Musni Umar Laporkan Balik Akademisi YLH ke Bareskrim Polri

Baca juga: Dilaporkan Sebagai Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Diperiksa Polisi

Baca juga: Noel Dipecat dari Komisaris Anak Usaha BUMN usai Bela Munarman, Musni Umar: Harusnya Diberi Award

Zulpan berujar bahwa pihaknya akan mendalami kedua laporan tersebut.

Penyidik akan memeriksa sejumlah barang bukti.

Misalnya saja untuk dugaan profesor gadungan yang menyeret nama Musni Umar, penyidik  akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal itu untuk mencari tahu asal usul pemberian gelar profesor kepada Musni Umar.

BERITA VIDEO: Pantai Pulau Cangkir Biasa Jadi Tempat Ngabuburit di Tangerang

"Kami kerjasama tentunya dengan departemen pendidikan kebudayaan ya untuk memastikan terkait dengan pemberian gelar dari universitas mana itu kan," tuturnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan.

Musni tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB.

Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.

Ia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diduga terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.

Musni Umar membantah tudingan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.
Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor. Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved