Gelar Profesor

Dilaporkan Sebagai Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Diperiksa Polisi

Sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan, Senin (28/3/2022).

Musni tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.55 WIB.

Sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.

Ia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diduga terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.

Musni Umar membantah tudingan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.
Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor. Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Maka menurut Musni, laporan pelapor tidak berdasar.

Baca juga: Dituding Profesor Gadungan oleh YL Henuk, Musni Umar: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni ditemui sebelum diperiksa.

Menurutnya, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.

Baca juga: Reuni Akbar 212 Digelar untuk Bebaskan HRS, Musni Umar: Harus Kita Dukung, Bagian dari Demokrasi

Baca juga: Noel Dipecat dari Komisaris Anak Usaha BUMN usai Bela Munarman, Musni Umar: Harusnya Diberi Award

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Bebani Duit Negara, Musni Umar Heran Banyak Legislator Bungkam: Mana Suara PDIP?

Selain itu, Musni mengaku tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.

Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor.

Maka menurut Musni, pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved