Profesor Gadungan

Bantah Sebagai Profesor Gadungan, Rektor Musni Umar Laporkan Balik Akademisi YLH ke Bareskrim Polri

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Desy Selviany
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia berencana melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. 

Musni datang ke Bareskrim Polisi dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, Musni mengaku mencari keadilan terkait pencemaran nama baiknya soal tudingan profesor bodong.

Baca juga: Dilaporkan Sebagai Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Diperiksa Polisi

Baca juga: Dituding Profesor Gadungan oleh YL Henuk, Musni Umar: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Baca juga: Kisah Adi Suwardi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Asli Kampung Cicadas, Kuliah di Ibnu Khaldun

"Kami ke sini dalam rangka saya mencari keadilan. Sebab, nama saya tersebar dimana-mana dan itu sangat jelek," kata Musni di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Musni mengaku tidak mengenal dengan YLH yang menuding dan melaporkannya ke polisi atas dugaan professor bodong.

Dia menyatakan ada unsur politis di balik pelaporan tersebut.

"Saya sendiri tidak tahu. Saya tidak kenal orang itu. Tiba-tiba orang ini melaporkan saya ke Polda. Tetapi, berdasarkan beliau surat terbuka ke Presiden sampai ke Gubernur nampaknya dia kaitkan karena saya mendukung Anies. Jadi ada unsur politik yang syarat di situ dan itu bisa kita buktikan dari tweet di media sosial," jelas Musni.

BERITA VIDEO: Musisi Fauzan Lubis Dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk Jalani Rehabilitasi

Selain itu, Musni membantah dirinya merupakan professor gadungan.

Adapun dia memiliki bukti yang menunjukkan rekam pendidikannya hingga menjadi professor.

"Saya sudah sampaikan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, bukti-bukti sudah saya sampaikan. Dua lembaga yang saya sebagai profesor Ibnu Kaldun dan AIU Malaysia dan itu legal dan itu bukan abal-abal dan gadungan," pungkas dia.

Sebagai informasi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar sebelumnya diperiksa terkait dugaan kasus professor gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).

Dia dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022.

Dalam kasus tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved