KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Novel Baswedan: Apakah Masih Menarik?
Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut KPK dikomandoi oleh pimpinan bermasalah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan lowongan di lembaga anti-rasuah itu masih diminati.
Sebab, Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut KPK dikomandoi oleh pimpinan bermasalah.
"Saat pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?" Cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Tak Disiplin Interval Waktu, 2,5 Juta Warga Harus Mengulang Vaksinasi Covid-19
Menurut Novel, sebelum KPK menyeleksi untuk mengisi 11 jabatan yang kosong, ada baiknya terlebih dulu membersihkan pimpinan KPK yang dinilai telah terbukti melanggar etik, agar kinerja KPK lebih baik lagi.
"Sebelum isi jabatan strategis di KPK, mesti bersihkan dulu Pimpinan yang bermasalah. Agar KPK bisa bekerja dengan baik," kata Novel.
Menyambut pernyataan Novel di Twitter, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera menyatakan, terdapat dua pimpinan KPK yang telah terbukti melanggar etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Ridwan Kamil: Biasanya Allah Tidak akan Kasih Kekuasaan kepada Orang yang Terlalu Ambisius
Firli terbukti melanggar etik karena terbukti hidup mewah dengan menumpangi helikopter saat perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Sedangkan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Ada dua orang pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili," cuit Aulia.
Baca juga: Permenaker 2/2022 Tuai Polemik, Ida Fauziyah Bilang Sudah Lewati Proses Pembahasan Panjang
Aulia juga menyebut lima pimpinan KPK telah terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
Hal ini dengan dipaksakannya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status menjadi ASN.
"Secara bersama-sama lima orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan maladministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK," ucap Aulia.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Sebelumnya, KPK menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.
"KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari dua JPT Madya dan sembilan JPT Pratama," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Senin (14/2/2022).
Dua JPT madya tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April