KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Novel Baswedan: Apakah Masih Menarik?
Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut KPK dikomandoi oleh pimpinan bermasalah.
Yusuf menjelaskan, untuk mengikuti seleksi ini, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak bisa lolos di syarat umum, yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.
Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Februari 2022: Dosis I: 188.590.685, II: 136.647.928, III: 7.277.382
Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Lalu, kandidat harus sehat jasmani dan rohani.
Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat terakhir yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Dua Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Unlawful Killing Ditunda
Syarat umum terakhir inilah yang membuat Novel Baswedan dkk tidak bisa ikut melamar.
Mereka semua pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," papar Yusuf. (Ilham Rian Pratama)