KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Novel Baswedan: Apakah Masih Menarik?
Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut KPK dikomandoi oleh pimpinan bermasalah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan lowongan di lembaga anti-rasuah itu masih diminati.
Sebab, Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut KPK dikomandoi oleh pimpinan bermasalah.
"Saat pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?" Cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Tak Disiplin Interval Waktu, 2,5 Juta Warga Harus Mengulang Vaksinasi Covid-19
Menurut Novel, sebelum KPK menyeleksi untuk mengisi 11 jabatan yang kosong, ada baiknya terlebih dulu membersihkan pimpinan KPK yang dinilai telah terbukti melanggar etik, agar kinerja KPK lebih baik lagi.
"Sebelum isi jabatan strategis di KPK, mesti bersihkan dulu Pimpinan yang bermasalah. Agar KPK bisa bekerja dengan baik," kata Novel.
Menyambut pernyataan Novel di Twitter, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera menyatakan, terdapat dua pimpinan KPK yang telah terbukti melanggar etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Ridwan Kamil: Biasanya Allah Tidak akan Kasih Kekuasaan kepada Orang yang Terlalu Ambisius
Firli terbukti melanggar etik karena terbukti hidup mewah dengan menumpangi helikopter saat perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Sedangkan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Ada dua orang pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili," cuit Aulia.
Baca juga: Permenaker 2/2022 Tuai Polemik, Ida Fauziyah Bilang Sudah Lewati Proses Pembahasan Panjang
Aulia juga menyebut lima pimpinan KPK telah terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
Hal ini dengan dipaksakannya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status menjadi ASN.
"Secara bersama-sama lima orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan maladministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK," ucap Aulia.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Sebelumnya, KPK menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.
"KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari dua JPT Madya dan sembilan JPT Pratama," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Senin (14/2/2022).
Dua JPT madya tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April
Delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Lalu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.
Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat
Sehubungan dengan proses seleksi dimaksud, pejabat pembina kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Cahya mengungkapkan, anggota pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidangnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.
"Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas deputi dan direktur di KPK," jelasnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Februari 2022, Level 1 Cuma Ada di Empat Kabupaten
Cahya menambahkan, proses pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 28 Februari 2022.
Persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.
"Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020."
Baca juga: Indikasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan Tembus Rp515 Miliar
"Tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," tuturnya.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri dipersilakan mengikuti seleksi tersebut.
"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut, untuk mengikuti seleksi ini," papar Cahya.
Baca juga: 1.090 Pasien Covid-19 Wafat di Tengah Amukan Omicron, 68 Persen Belum Divaksin Lengkap
Kata Cahya, seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara (ASN), KPK, dan manajemen PNS.
Namun, lowongan itu tertutup bagi Novel Baswedan Cs yang kini bergabung di Mabes Polri.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini," ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Berkurang 156 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.699 Pasien Covid-19
Yusuf menjelaskan, untuk mengikuti seleksi ini, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak bisa lolos di syarat umum, yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.
Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Februari 2022: Dosis I: 188.590.685, II: 136.647.928, III: 7.277.382
Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Lalu, kandidat harus sehat jasmani dan rohani.
Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat terakhir yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Dua Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Unlawful Killing Ditunda
Syarat umum terakhir inilah yang membuat Novel Baswedan dkk tidak bisa ikut melamar.
Mereka semua pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," papar Yusuf. (Ilham Rian Pratama)