Penipuan

Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang Tambah Dua Orang, Total Jadi 3 Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dan menahannya yakni pimpinan arisan online seorang wanita berinisial D (25).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru kasus penipuan berkedok arisan online.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dan menahannya yakni pimpinan arisan online seorang wanita berinisial D (25).

"Iya betul kami tetapkan dua tersangka lain berinisial AR dan F yang merupakan reseller," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (10/2/2022).

Aldi menerangkan, saat ini pihaknya juga masih memeriksa 13 reseller lainnya terkait penipuan arisan online ini.

"13 reseller masih dalam pemeriksaan penyidik," imbuh dia.

Terkait para reseller yang dijadikan tersangka ini kata Aldi, mereka berperan untuk mencari member yang nantinya uang tersebut diputarkan kembali seperti money game dengan iming-iming mendapatkan keuntungan tiap bulannya.

Baca juga: Bandar Arisan Online di Karawang Gunakan Skema Money Game, Uang Peserta Dipakai Jalan-jalan

Baca juga: Penipuan Arisan Online di Karawang, Korban: Get Lebih Besar daripada Pay Bikin Jadi Tertarik

Uang yang disetorkan member baru itu diputarkan kembali untuk menutupi member-member sebelumnya.

Termasuk juga untuk memberikan keuntungan tiap bulan seperti yang dijanjikan.

"Karena arisan online ini merupakan bukan arisan yang biasanya. Engga masuk akal sebetulnya," katanya.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Indra Kenz Dikaitkan Tindak Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo

Baca juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Datangi Polda Metro Jaya, Geram Dikaitkan dengan Tindak Penipuan Trading

Dikatakan Aldi, arisan online ini sudah mulai akan bangkrut pada bulan Desember 2021.

Meski begitu, para reseller masih menerima member baru yang seluruhnya menyetorkan uang hingga sebesar Rp1 miliar.

Dan itu menjadi dana segar bagi mereka atau reseller.

Baca juga: Merugi Hingga Rp2,4 Miliar, 8 Korban Penipuan Laporkan Binomo dan Affiliator ke Bareskrim Polri

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penipuan Investasi Fikasa Group, 4 Saksi Ahli Nyatakan Kasus Perkara Perdata

Bahkan ada beberapa yang kabur, karena sudah sadar mereka merasa ini penipuan.

"Korbannya para member ini dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi," jelas dia.

Para tersangka katanya akan dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved