Kasus Penipuan

Penipuan Arisan Online di Karawang, Korban: Get Lebih Besar daripada Pay Bikin Jadi Tertarik

AKBP Aldi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus penipuan berkedok arisan online tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
ilustrasi arisan 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online.

Terungkapnya kasus itu setelah ramai di media sosial hingga adanya laporan dari tiga orang korban ke Polres Karawang dengan total kerugian Rp 800 juta.

Salah satu korban, inisial AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.

"Saya juga korban, tapi saya engga laporan polisi. Sudah pasrah aja engga susah kayaknya bakal balik lagi uangnya," katanya, pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kronologis 3 Bocah Begal Mobil Box di Karawang, Baku Hantam dengan Sopir dan Nyaris Diamuk Warga

Dia menyebut awal mengikuti arisan online itu karena diajak teman dekatnya pada November 2021. Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp 8 juta rupiah dan administrasi Rp 100.00.

"Sebulan setelah dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.

Selain itu, dia juga tertarik mengikuti arisan online itu karena menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.

Contoh, pay Rp 4 pada November dan get Rp 5 juta pada 3 Desember.

"Jadi kita untung Rp 1 juta. Terus juga anggota  arisan ini tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal pendapatannya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Aldi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus penipuan berkedok arisan online tersebut.

Baca juga: Bela Dudung soal Pernyataan Tuhan Kita Bukan Orang Arab, Gus Yaqut: Tidak Perlu Diributkan Lagi

"Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, pada Senin (7/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

"Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Setelah dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Wicaksana membenarkan adanya penipuan arisan online terjadi di Karawang.

“Terkait ramainya arisan online ini, sudah 3 korban yang melapor, dan kerugian mencapai 800 juta rupiah,” kata Oliestha saat dihubungi.

Baca juga: Bakal Dihapus, Ratusan Ribu Tenaga Honorer Terancam Ngangur? BKPSDM Karawang Minta Pemerintah Bijak

Dari pendalaman, pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka.

“Sudah kami kantongi nama-nama tersangka, dan akan kami informasikan lagi mohon waktunya,” tandasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved