Penipuan
Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang Tambah Dua Orang, Total Jadi 3 Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dan menahannya yakni pimpinan arisan online seorang wanita berinisial D (25).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebelummya, Polres Karawang mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Pejabat Kejari Tangsel Langsung Menelusuri Identitas Pelaku
Baca juga: Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Kepolisian Pasca Potret Gelar Perkara Bocor di Medsos
Terungkapnya kasus itu setelah viral di media sosial hingga adanya laporan dari tiga orang korban ke Polres Karawang dengan total kerugian Rp800 juta.
Salah satu korban, AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.
"Saya juga korban, tapi saya engga laporan polisi. Sudah pasrah aja engga susah, kayaknya gak bakal balik lagi uangnya," katanya, Selasa (8/2/2022).
Dia menyebut awal mengikuti arisan online itu karena diajak teman dekatnya pada November 2021.
Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp8 juta rupiah dan administrasi Rp100.00.
Baca juga: Luna Maya Jadi Korban Penipuan Lewat Telepon, Tergiur Rp 800 Ribu Malah Kehilangan Rp 1,9 Juta
"Sebulan setelah dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.
Selain itu, dia juga tertarik mengikuti arisan online itu karena menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp4 juta pada November dan get Rp5 juta pada 3 Desember.
"Jadi kita untung Rp 1 juta. Terus juga anggota arisan ini tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal pendapatannya,” terangnya. (MAZ)