Mahkamah Konstitusi

Sepanjang Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi Telah Menyelesaikan 253 dari 277 Perkara yang Ditangani

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 253 dari 277 perkara yang ditangani sepanjamg 2021.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 pada Kamis (10/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 253 dari 277 perkara yang ditangani sepanjamg 2021.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 Perkara Pengujian Undang-Undang, 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 Perkara Pemilihan Kepala Daerah. 

Anwar berujar bahwa dari 277 perkara, sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 Perkara Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). 

Hal itu disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Ngotot Berlakukan UU Cipta Kerja, Gekarnas Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Langkah Awal untuk Membatalkan UU Cipta Kerja

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap UU CIpta Kerja Dinilai Advokat Perwakilan Buruh Abu-abu

"Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara," kata Anwar.

Anwar melanjutkan untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan tersebut MK menggelar sebanyak 924 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel, dan 453 sidang pleno. 

Untuk perkara pengujian Undang-Undang, kata Anwar, MK menyelenggaarakan 388 persidangan. 

Dari jumlah persidangan tersebut, lanjut dia, sidang panel diselenggarakan 128 kali sementara sidang pleno diselenggarakan 260 kali.

BERITA VIDEO: Wakapolres Metro Jakbar Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Mall Slipi, Setiap Jam Menerima 100 Kuota

Untuk perkara SKLN, lanjut dia,  diselenggarakan 3 sidang panel dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan. 

Sedangkan untuk memutus perkara Pilkada, kata dia, 490 persidangan telah diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno.

Berkenaan dengan jangka waktu penyelesaian perkara pada tahun 2021, lanjut dia, untuk perkara PUU dan SKLN rata-rata waktu penyelesaian perkara ialah 2,97 bulan per perkara.

Dari rata-rata waktu penyelesaian perkara tersebut, kata dia, pada Januari hingga April 2021 MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara Pilkada yang menurut ketentuan dibatasi waktu penyelesaiannya yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. 

Hal demikian, lanjut dia, sejalan dengan ketentuan pasal 82 peraturan MK nomor 2 tahun 2001 tentang tata beracara dalam pengujian Undang-Undang yang menyatakan dalam hal Mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU maka tahapan persidangan perkara PUU akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.

"Atas dasar itu, MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang setelah selesai memutus perkara perselisihan hasil Pilkada serentak yaitu pada bulan Mei hingga Desember 2021 atau dalam kurun waktu delapan bulan," tutur Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved