Mahkamah Konstitusi

Sepanjang Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi Telah Menyelesaikan 253 dari 277 Perkara yang Ditangani

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 253 dari 277 perkara yang ditangani sepanjamg 2021.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 pada Kamis (10/2/2022). 

Meski dilakukan dalam waktu delapan bulan dan sempat menunda persidangan, lanjut Anwar, namun MK mampu menyelesaikan perkara dengan rata-rata waktu yang relatif singkat. 

Menurutnya, penting untuk diketahui meski perkara PUU dan perkara SKLN tidak diatur limitasi jangka waktu penyelesaiannya, namun MK telah mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar semua perkara dapat diselesaikan.

"Namun jangka waktu penyelesaian sebuah perkara tidak hanya bergantung pada MK semata melainkan bergantung pula pada para pihak yang berperkara," kata Anwar.

Anwar juga menyampaikan bahwa sejak 2003 hingga 2021, MK meregistrasi 3.341 perkara dengan rincian 1.501 Perkara PUU, 29 Perkara SKLN, 676 Perkara Pemilu, dan 1.135 Perkara Pemilihan Kepala Daerah. 

"Dari jumlah tersebut, 3.317 perkara telah diputus. Artinya sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat 24 perkara masih dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Ia mengatakan seluruh kelancaran aktifitas dan capaian MK terkait penanganan perkara tidak lepas dari dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat jenderal MK dalam membangun, mengembangkan, dan menyediakan piranti kerja dan aplikasi berbasis teknologi.

"Untuk itu, selain mengucapkan terima kasih kepada para Yang Mulia Hakim Konstitusi atas segala daya dan upaya dalam melaksanakan UUD 1945 juga saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya atas kontribusi dan kerja kerasnya," kata Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved