Anas Urbaningrum Tantang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Debat, Loyalis: Berani Enggak?

Pasek menegaskan, keinginan Anas untuk berdiskusi dengan orang-orang tersebut murni tanpa ada kebencian.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
I Gede Pasek Suardika siap mendampingi Anas Urbaningrum berdebat dengan sejumlah pihak, yang diduga menjeratnya secara politis ke ranah hukum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - I Gede Pasek Suardika siap mendampingi Anas Urbaningrum berdebat dengan sejumlah pihak, yang diduga menjeratnya secara politis ke ranah hukum.

Secara spesifik, Gede mengatakan nama-nama yang dahulu duduk di pucuk pimpinan KPK, di antaranya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

"Beliau senang (berdiskusi dengan mereka). Kalau saya suruh temani senang juga."

Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan

"Tapi Mas Anas sendiri sudah mampu menyelesaikan itu, karena itu kan fakta kan?"

"Atau kalau mau pembukaan oleh kita-kita dulu boleh juga, sebelum Mas Anas keluar," kata Pasek di Waroeng Sadjoe, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

Pasek menegaskan, keinginan Anas untuk berdiskusi dengan orang-orang tersebut murni tanpa ada kebencian.

Baca juga: EMPAT Level Gejala Covid-19, Kenali Agar Tak Membahayakan Nyawa

"Murni membacanya dari sudut case."

"Beliau didakwakan soal Harrier, ayo kita bedah seperti apa."

"Nanti pakar hukum dan mahasiswa fakultas hukum akan menganalisis itu. Live saja."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Februari 2022: Dosis I: 186.388.071, II: 130.784.199, III: 5.434.731

"Kemudian BW yang paling getol menambahkan bahwa penyidikan dan proyek-proyek lainnya itu"

"Dia bisa menjelaskan argumentasinya pasal berapa, dasar hukumnya apa, nanti dibantah oleh Mas Anas. Jadi didiskusikan aja, berani enggak?" Tantang Pasek.

Debat Terbuka

I Gede Pasek Suardika menyebut sahabatnya, Anas Urbaningrum, dihabisi secara politik oleh kelompok berkuasa saat itu, di tengah mengabdikan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Gede Pasek saat peluncuran dan diskusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-proyek Lainnya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

"Terhadap Anas ini, dari berbagai dimensi, karena dia di dalam puncak pengabdiannya secara politik."

Baca juga: Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

"Saat itulah dihabisi secara politik dan hukum oleh kekuasaan politik, yang berkonspirasi dengan pemegang kekuasaan penegakan hukum," tutur Gede Pasek.

Dalam kesempatan itu, Gede Pasek juga mengungkapkan keinginan Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Anas ingin berdiskusi dan debat secara terbuka untuk membedah kasus yang menjeratnya.

Baca juga: BMKG Bilang Gempa Banten Tak Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda

Anas, kata Gede Pasek, juga meminta orang-orang yang menuntut, mengadili, serta menjeratnya, ikut dalam debat terbuka tersebut.

Termasuk, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Khayalan Mas Anas ketika sempat saya tanya, 'kalau saya keluar nanti, saya ingin sekali suatu forum dengan yang mengadili saya, dengan yang menuntut saya dan yang menjerat saya'."

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Sembilan Kali pada 4 Februari 2022, Tinggi Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

"Karena itu tentu di forum yang sangat terbuka ini, kapan sih bisa ada debat antara terhukum bersama Abraham Samad yang sekarang orang bebas dan BW (Bambang Widjojanto) sebagai orang bebas?"

"Untuk kita bedah kasus ini secara proposional," ungkap Gede Pasek menirukan ucapan Anas Urbaningrum.

Menurutnya, debat yang diinginkan Anas Urbaningrum itu tak terbersit rasa dendam dan rasa kebencian.

Baca juga: Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 2 Kilometer dari Kawah Aktif

Namun, Anas Urbaningrum hanya ingin rasa keadilan yang benar-benar terang terhadap dirinya.

"Biarkan pakar-pakar hukum menilai kasusnya."

"Sayangnya, cita-cita Mas Anas ini setelah keluar ini sudah tidak terkabulkan satu, yaitu yang mengadilinya, karena keburu Pak Artijo sudah meninggal. Karena Pak Artijo yang melipatgandakan hukuman," papar Gede Pasek.

Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam

Gede Pasek juga mengatakan, menurut rencana Anas Urbaningrum akan bebas pada tahun ini.

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Anas Urbaningrum melalui putusan peninjauan kembali (PK), menjadi 8 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara." (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved