Bakal Divonis Saat Hari Kasih Sayang, Azis Syamsuddin Siap Terima Putusan Hakim
Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin (14/2/2022) dua pekan mendatang.
Mantan Wakil Ketua DPR itu tersangkut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Persidangan hari ini cukup, diundur, ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda putusan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Luhut Minta Masyarakat yang Flu dan Batuk Tak Takut Tes Antigen Atau PCR
Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar."
"Karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang."
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat
"Dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," kata Azis ditemui usai persidangan.
Terkait pembacaan putusan nanti, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku siap menghadapinya.
Ia mengatakan akan menerima putusan apapun yang diberikan hakim, dengan terlebih dahulu melihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Baca juga: Lima Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Mayoritas Lansia dan 60 Persen Belum Divaksin Lengkap
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari."
"Mudah-mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," ucap Azis.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan ia tak berniat menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 31 Januari 2022: 10.185 Orang Positif, 3.290 Pasien Sembuh, 17 Wafat
Sebab, ia tahu Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.
Sehingga, ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.
"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada Saudara Robin."
"Karena saya yakin Saudara Robin tidak punya kapasitas, dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," papar Azis membacakan pleidoinya.
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.
Baca juga: Sama-sama Tak Banding, KPK Bilang Perkara AKP Stepanus Robin Pattuju Sudah Inkrah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.
Baca juga: Sejak 1 Januari 2022, Indonesia Sudah 726 Kali Dilanda Gempa Bumi
Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Baca juga: Laporkan Dua Putra Jokowi, Ubedilah Badrun Ingin Pulihkan Kepercayaan Publik kepada KPK
Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR."
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."
Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Formappi Tetap Dukung Laporan Masyarakat Sunda
"Terdakwa berbelit-belit," tutur jaksa.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Dituding Hasto Kristiyanto Terafiliasi Parpol, Ubedilah Badrun: Saya Pernah Didik Kader PDIP
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Baca juga: Dituduh Pansos Usai Laporkan Anak Presiden ke KPK, Ubedilah Badrun Bilang Lebih Baik Jadi Pesinetron
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemeriksaan-perdana-azis-syamsuddin.jpg)