Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Formappi Tetap Dukung Laporan Masyarakat Sunda
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.
Namun, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda, menurut Lucius, tetap harus didukung.
Sebab, Lucius menilai pernyataan legislator PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda.
Baca juga: Kompolnas Bilang Pejabat Boleh Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi,Termasuk Anggota DPR?
"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda, tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Hak imunitas anggota dewan diatur dalam pasal 224 UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut berbunyi:
Baca juga: Bentrok Satgas Damai Cartenz dan KKB di Pegunungan Bintang Papua, Satu Polisi Tertembak di Dada
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini."
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Harta Mayjen Maruli Simanjuntak Rp51,6 Miliar, Tak Punya Mobil
"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Arteria menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Ditanya Kesiapan Jika Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN, Risma Bilang Harus Lapor Megawati Dulu
"Saya pasti patuh."
"Orang kemarin sama Rindu aja saya patuh, apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Namun, Arteria mengakui dirinya belum mendapat informasi terkait laporan tersebut. Dia juga belum dihubungi pihak kepolisian.