Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Formappi Tetap Dukung Laporan Masyarakat Sunda

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.

Tribunnews.com
Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA. 

Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Sudah 1,4 Juta Orang Indonesia Disuntik Vaksin Booster, dari Nakes Hingga Lansia

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia, pak."

Baca juga: Omicron Mengamuk, Luhut Minta Perusahaan Tak Perlu Pekerjakan Karyawan di Kantor 100 Persen

"Jadi orang takut kalau omong pakai Bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."

"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pintanya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved