Bakal Divonis Saat Hari Kasih Sayang, Azis Syamsuddin Siap Terima Putusan Hakim
Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Dituding Hasto Kristiyanto Terafiliasi Parpol, Ubedilah Badrun: Saya Pernah Didik Kader PDIP
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Baca juga: Dituduh Pansos Usai Laporkan Anak Presiden ke KPK, Ubedilah Badrun Bilang Lebih Baik Jadi Pesinetron
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemeriksaan-perdana-azis-syamsuddin.jpg)