Kamis, 16 April 2026

Bakal Divonis Saat Hari Kasih Sayang, Azis Syamsuddin Siap Terima Putusan Hakim

Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Karena saya yakin Saudara Robin tidak punya kapasitas, dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," papar Azis membacakan pleidoinya.

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.

Baca juga: Sama-sama Tak Banding, KPK Bilang Perkara AKP Stepanus Robin Pattuju Sudah Inkrah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.

Baca juga: Sejak 1 Januari 2022, Indonesia Sudah 726 Kali Dilanda Gempa Bumi

Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Baca juga: Laporkan Dua Putra Jokowi, Ubedilah Badrun Ingin Pulihkan Kepercayaan Publik kepada KPK

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR."

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."

Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Formappi Tetap Dukung Laporan Masyarakat Sunda

"Terdakwa berbelit-belit," tutur jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved