Rabu, 8 April 2026

Bakal Divonis Saat Hari Kasih Sayang, Azis Syamsuddin Siap Terima Putusan Hakim

Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin (14/2/2022) dua pekan mendatang.

Mantan Wakil Ketua DPR itu tersangkut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Persidangan hari ini cukup, diundur, ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda putusan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Luhut Minta Masyarakat yang Flu dan Batuk Tak Takut Tes Antigen Atau PCR

Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.

"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar."

"Karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang."

Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat

"Dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," kata Azis ditemui usai persidangan.

Terkait pembacaan putusan nanti, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku siap menghadapinya.

Ia mengatakan akan menerima putusan apapun yang diberikan hakim, dengan terlebih dahulu melihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

Baca juga: Lima Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Mayoritas Lansia dan 60 Persen Belum Divaksin Lengkap

"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari."

"Mudah-mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," ucap Azis.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan ia tak berniat menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 31 Januari 2022: 10.185 Orang Positif, 3.290 Pasien Sembuh, 17 Wafat

Sebab, ia tahu Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.

Sehingga, ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada Saudara Robin."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved