Kriminalitas
Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay
Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay. Berikut selengkapnya
Terkait hal tersebut, Kuldeep Singh ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 malam.
"Saya rasa seharusnya Penasehat Hukum jauh lebih mengerti, WNA Kuldeep Singh ditangkap saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar, maka sudah kewajiban Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja," papar Bong.
"Contoh gampang saja, kalau ada WNI punya KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apa iya harus APH dari Surabaya yang melakukan penangkapan di Jakarta?," jelasnya.
Dirinya menyampaikan, Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon.
Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor : 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur juga kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
"Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WNA India atas nama Kuldeep Singh," tutup Bong.
WNA India Ditahan Diduga Akibat Overstay, Kuasa Hukum Pertanyakan Perlindungan Hukum Investor Asing
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menahan seorang eorang warga negara asing (WNA) asal India.
WNA asal India yang juga sebagai investor asing di Indonesia ditahan tersebut diketahui bernama Kuldeep Singh.
Kuasa hukum Kuldeep Singh, Arif Edison, mempertanyakan mengenai penahanan atas tuduhan kelebihan masa tinggal atau overstay terhadap kliennya.
Arif Edison sendiri menilai adanya cacat hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Soetta
Baca juga: Ditjen Imigrasi Menggunakan Teknologi IBCM untuk Memerkuat Perbatasan dan Cegah Pidana Lintas Batas
Baca juga: 2022, Imigrasi Deportasi 5 WNA dan Tolak 63 WNA Yang Masuk Melalui Bandara Soetta
Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa perjalanan luar negeri ke banyak negara.
Adapun ke Indonesia sudah dua kali untuk urusan bisnis.
Pertama dia datang pada Juli 2018, lalu kembali ke India tanpa masalah.
Kedatangan kedua pada September 2018.