Kriminalitas

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu 

"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8 nya gugur, dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses."

"Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Sedangkan dalam kasus dokumen expired atau kadaluwarsa, tidak ada pihak yang dirugikan.

Sehingga dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administrasi.

Apalagi selama ini tiak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.

Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum.

Karena Kuldeep Singh tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan.

Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda.

Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember tak ada masa perpanjangan sama sekali, dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tegas Arif.

Atas dasar di atas, Arif pertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep.

"Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi akan tetapi dikerjain, cenderungnya dikriminalisasi."

"Berarti janji ke pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi, karena faktanya di lapangan tidak seperti itu," tandasnya.

Kuldeep Singh sendiri diketahui sebagai investor asing di Indonesia.

Ia memiliki saham di PT Citra Mega Saksi.

Perusahan tersebut beralamatkan di Jalan Bukit Gading Raya Blok Q Nomor 22 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved