Kriminalitas

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu 

"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor, waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke Biro Jasa karena paspornya expired di 2019," kata Arif di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep Singh tersebut.

Hingga akhirnya pandemi Covid-19 dimulai, membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional. 

Tetapi, selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan menghapus sanksi denda kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA akibat pandemi Covid-19.

Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.

"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy Rachmianto dalam talkshow digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020 lalu.

Atas dasar itu, Kuldeep Singh pun merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya.

Namun, pada September 2021, Kuldeep Singh diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lucunya lagi, ia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," imbuh Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi.

Namun, keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai BAB 7 UU Imigrasi.

Malahan, pihak Imigrasi mendadak keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 Undang-undang Keimigrasian.

Dimana Pasal 8 sendiri berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku. 

"Waktu klien saya masuk di 2018 tentu dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan waktu diperiksa di persidangan sendiri itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap"

"Dimana hakim menanyakan, apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan hebatnya saksi langsung menjawab sah dan legal," kata Arif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved