Kriminalitas

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait penangkapan WNA India bernama Kuldeep Singh terkait pelanggaran Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu membantah keterangan Arif Edison selaku Kuasa Hukum Kuldeep Singh.

Arif Edison sebelumnya menyatakan tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis.

Pernyataan tersebut ditegaskannya bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018.

Diketahui Kuldeep Singh menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata atau berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).

“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau  Badan Koordinasi Penanaman Modal," jelas Bong pada Selasa (25/1/2022).

"Serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur," jelasnya.

Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, yang dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid - 19.

Baca juga: WNA India Ditahan Diduga Akibat Overstay, Kuasa Hukum Pertanyakan Perlindungan Hukum Investor Asing

Baca juga: Ada Mafia Karantina yang Loloskan WNA India di Bandara Soetta, Kemenhub Kecolongan? Ini Katanya

Sebab diketahui, Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus covid melanda Indonesia di awal tahun 2020.

Selain itu, bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir, tetapi paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019.

"Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay," jelas Bong.

Lebih lanjt dipaparkannya, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional, sehingga digantikan oleh Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2020.

Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal diindonesia dikarenakan masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor.

"Padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat kedutaan besar India di Jakarta, inilah yg mendasari bahwa yang bersangkutan dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari oleh alasan pandemi Covid-19," papar Bong.

"WNA India atas nama Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaanya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved