Kriminalitas

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay

Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait penangkapan WNA India bernama Kuldeep Singh terkait pelanggaran Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu membantah keterangan Arif Edison selaku Kuasa Hukum Kuldeep Singh.

Arif Edison sebelumnya menyatakan tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis.

Pernyataan tersebut ditegaskannya bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018.

Diketahui Kuldeep Singh menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata atau berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).

“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau  Badan Koordinasi Penanaman Modal," jelas Bong pada Selasa (25/1/2022).

"Serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur," jelasnya.

Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, yang dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid - 19.

Baca juga: WNA India Ditahan Diduga Akibat Overstay, Kuasa Hukum Pertanyakan Perlindungan Hukum Investor Asing

Baca juga: Ada Mafia Karantina yang Loloskan WNA India di Bandara Soetta, Kemenhub Kecolongan? Ini Katanya

Sebab diketahui, Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus covid melanda Indonesia di awal tahun 2020.

Selain itu, bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir, tetapi paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019.

"Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay," jelas Bong.

Lebih lanjt dipaparkannya, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional, sehingga digantikan oleh Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2020.

Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal diindonesia dikarenakan masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor.

"Padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat kedutaan besar India di Jakarta, inilah yg mendasari bahwa yang bersangkutan dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari oleh alasan pandemi Covid-19," papar Bong.

"WNA India atas nama Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaanya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kuldeep Singh ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 malam.

"Saya rasa seharusnya Penasehat Hukum jauh lebih mengerti, WNA Kuldeep Singh ditangkap saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar, maka sudah kewajiban Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja," papar Bong.

"Contoh gampang saja, kalau ada WNI punya KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apa iya harus APH dari Surabaya yang melakukan penangkapan di Jakarta?," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon.

Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor : 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur juga kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.

"Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WNA India atas nama Kuldeep Singh," tutup Bong.

WNA India Ditahan Diduga Akibat Overstay, Kuasa Hukum Pertanyakan Perlindungan Hukum Investor Asing

Kantor Imigrasi Jakarta Utara menahan seorang eorang warga negara asing (WNA) asal India.

WNA asal India yang juga sebagai investor asing di Indonesia ditahan tersebut diketahui bernama Kuldeep Singh.

Kuasa hukum Kuldeep Singh, Arif Edison, mempertanyakan mengenai penahanan atas tuduhan kelebihan masa tinggal atau overstay terhadap kliennya.

Arif Edison sendiri menilai adanya cacat hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Soetta

Baca juga: Ditjen Imigrasi Menggunakan Teknologi IBCM untuk Memerkuat Perbatasan dan Cegah Pidana Lintas Batas

Baca juga: 2022, Imigrasi Deportasi 5 WNA dan Tolak 63 WNA Yang Masuk Melalui Bandara Soetta

Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa perjalanan luar negeri ke banyak negara.

Adapun ke Indonesia sudah dua kali untuk urusan bisnis.

Pertama dia datang pada Juli 2018, lalu kembali ke India tanpa masalah.

Kedatangan kedua pada September 2018.

"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor, waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke Biro Jasa karena paspornya expired di 2019," kata Arif di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep Singh tersebut.

Hingga akhirnya pandemi Covid-19 dimulai, membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional. 

Tetapi, selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan menghapus sanksi denda kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA akibat pandemi Covid-19.

Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.

"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy Rachmianto dalam talkshow digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020 lalu.

Atas dasar itu, Kuldeep Singh pun merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya.

Namun, pada September 2021, Kuldeep Singh diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lucunya lagi, ia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," imbuh Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi.

Namun, keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai BAB 7 UU Imigrasi.

Malahan, pihak Imigrasi mendadak keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 Undang-undang Keimigrasian.

Dimana Pasal 8 sendiri berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku. 

"Waktu klien saya masuk di 2018 tentu dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan waktu diperiksa di persidangan sendiri itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap"

"Dimana hakim menanyakan, apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan hebatnya saksi langsung menjawab sah dan legal," kata Arif.

"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8 nya gugur, dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses."

"Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Sedangkan dalam kasus dokumen expired atau kadaluwarsa, tidak ada pihak yang dirugikan.

Sehingga dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administrasi.

Apalagi selama ini tiak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.

Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum.

Karena Kuldeep Singh tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan.

Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda.

Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember tak ada masa perpanjangan sama sekali, dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tegas Arif.

Atas dasar di atas, Arif pertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep.

"Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi akan tetapi dikerjain, cenderungnya dikriminalisasi."

"Berarti janji ke pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi, karena faktanya di lapangan tidak seperti itu," tandasnya.

Kuldeep Singh sendiri diketahui sebagai investor asing di Indonesia.

Ia memiliki saham di PT Citra Mega Saksi.

Perusahan tersebut beralamatkan di Jalan Bukit Gading Raya Blok Q Nomor 22 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved