Kamis, 23 April 2026

Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Soetta

Selain itu, pihak pesawat juga wajib menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

ANTARA FOTO/Aji Styawan
ilustrasi Petugas melakukan bongkar muat paket pesawat kargo 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Dua orang kru pesawat kargo non reguler asal China, diamankan petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (20/1/2022) lalu pukul 15.25 WIB.

Dua orang kru pesawat tersebut diamankan karena tidak melaporkan diri masuk ke wilayah Indonesia, sesuai dengan Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b, tentang penanggung jawab alat angkut yang harus melaporkan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler.

Selain itu, pihak pesawat juga wajib menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

"Jadi berdasarkan kronologis, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ25, yang merupakan penerbangan non reguler pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, dalam keterangan resminya, Minggu (23/1/2022).

"Namun dua orang tersebut tidak didaftarkan dalam manifes crew pesawat tersebut, sehingga kami menduga crew tersebut melakukan pelanggaran tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tersebut," jelasnya.

Baca juga: Tujuh Mobil Mewah yang Berhenti di Tol Andara, Ternyata Sedang Ngevlog

Baca juga: Perang Bintang Legenda Badminton Digelar di Karanganyar, Ada Taufik Hidayat hingga Irjen Fadil Imran

Atas dugaan pelanggaran itu, dua orang kru pesawat kargo tersebut diperiksa dan ditahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, untuk sementara waktu.

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan kita kenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Dituduh Pansos Usai Laporkan Anak Presiden ke KPK, Ubedilah Badrun Bilang Lebih Baik Jadi Pesinetron

Baca juga: Timnas Wanita Dibantai Australia 0-18, Akmal: Dari Awal PSSI Tidak Serius Ikut Piala Asia Wanita

Romi juga menerangkan, pihaknya tidak hanya memeriksa dua crew pesawat kargo tersebut, melainkan melakukan pemeriksaan terhadap PT berinisial URI sebagai perusahaan kargo yang mendatangkan dua crew pesawat kargo yang tanpa izin masuk ke Indonesia tersebut.

"Jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku," pungkas Romi Yudianto. (M28)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved