2022, Imigrasi Deportasi 5 WNA dan Tolak 63 WNA Yang Masuk Melalui Bandara Soetta

Romi Yudianto mengatakan, 4 dari 5 WNA itu dideportasi dari Indonesia karena tebukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Suasana Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, mendeportasi 5 orang Warga Negara Asing (WNA) sejak awal tahun 2022.

Para WNA yang dideportasi dari Indonesia tersebut berasal dari empat negara berbeda, yakni 2 WNA asal Inggris, dan sisanya berasal dari Jerman, Australia dan Brasil, dengan masing-masing negara sebanyak satu WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, 4 dari 5 WNA itu dideportasi dari Indonesia karena tebukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay atau tinggal melebihi masa Izin Tinggal yang sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang WNA lainnya itu adalah kepemilikan paspor ganda, yang tercantum pada pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan," ujar Romi Yudianto dalam keterangan resminya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Romi menambahkan, pihaknya juga melakukan penolakan terhadap 63 orang WNA yang ingin masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mereka kebanyakan berasal dari lima negara yakni Inggris, Prancis, Nigeria, Bangladesh dan Filiphina.

Baca juga: Pemain FTV Darra Alfaridzi dan Adiknya Menjadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam, Ada Masalah Apa?

Baca juga: VIDEO Drag Bike Street Race PMJ Juga Akan Digelar di BSD

Baca juga: Bima Arya Sebut Bantuan Sosial untuk Warga Miskin yang Salah Sasaran, karena Data yang Tidak Akurat

"Penumpang WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia tersebut berasal dari 25 negara. Diantaranya 10 WNA asal Inggris, 7 WNA dari Perancis, Nigeria ada 6 WNA, dari Bangladesh 6 WNA dan Filipina ada 4 WNA," kata dia.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan para WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.

Mulai dari tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas saat datang ke Indonesia, hingga tidak memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa Pandemi Covid-19.

Pada 29 November 2021 lalu, pemerintah menetapkan dua Surat Edaran (SE) tentang penanganan Covid-19.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, PN Jaksel Vonis Bebas Titi Sumawijaya 

Baca juga: VIDEO Ada Santap Siang Gratis di Pinggir Jalan Juanda dari Si Jum

Baca juga: Bejat, Predator Sodomi Anak Penderita Autisme di Bekasi

Pertama SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dan ke dua, SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

"Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir," kata dia.

Baca juga: Jokowi Percaya Baznas Bisa Menjadi Motor Utama Mensejahterakan Umat

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dinobatkan Honorary Board Chairman of Asia Africa Youth Government

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, PN Jaksel Vonis Bebas Titi Sumawijaya 

"Sementara 3 orang WNA lainnya, di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19," terangnya.

Seluruh WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut, pihak Imigrasi langsung  mengembalikan para WNA ke negara asal mereka masing-masing.

"Kita langsung pulangkan 63 WNA itu semua dengan menggunakan maskapai yang sama, saat membawa mereka datang ke Indonesia," tutup Romi Yudianto. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved