OTT KPK
Bantah Terima Suap, Hakim Itong: Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar
Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro, dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta, yang diperuntukkan bagi Itong.
Baca juga: Polri Gelar Operasi Damai Cartenz dan Rasaka Cartenz di Papua, Ini Bedanya
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," cetus Nawawi.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: RS Tak Padat Pasien Dianggap Indikator Pandemi Terkendali, Epidemiolog: Kalau Penuh, Sudah Telat
Sedangkan sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)