OTT KPK

Bantah Terima Suap, Hakim Itong: Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar

Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyangkal menerima suap pengurusan perkara. 

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Yang menjadi pengacara dan mewakili PT Soyu Giri Primedika adalah Hendro.

Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT Soyu Giri Primedika, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Disanksi Usai Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, Arteria: Saya Mungkin akan Kerja dalam Hening

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," beber Nawawi.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku panitera pengganti pada PN Surabaya, dan meminta hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro Kasiono) diduga berulang kali menjalin komunikasi."

Baca juga: Anwar Abbas: Demokrasi Tanpa Oposisi Seperti Gulai Tanpa Garam, Tidak Enak Dinikmati

"Di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD ([Hamdan) dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ungkap Nawawi.

Setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, lanjut Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Nawawi mengatakan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca juga: Buntut Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, Arteria Dahlan Diberikan Sanksi Peringatan oleh PDIP

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat), dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," jelas Nawawi.

Kemudian, lanjut Nawawi, sekira Bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan, dan meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved