OTT KPK

Bantah Terima Suap, Hakim Itong: Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar

Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyangkal menerima suap pengurusan perkara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyangkal menerima suap pengurusan perkara.

Sangkalan itu diucapkan Itong usai mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.

Baca juga: Nomor Polisi Lima Mobil Arteria Dahlan Sama, IPW: Ini Pelanggaran Hukum, Polisi Jangan Diam!

'Wakil Tuhan' itu juga merasa tidak pernah memberi perintah kepada Hamdan sebagai panitera pengganti pada PN Surabaya, untuk meminta sejumlah uang.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan KPK seperti cerita fiksi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari: Rekor Tertinggi di 2022, Pasien Positif Tambah 2.116 Orang

Dia mengklaim tak tahu-menahu ada uang Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT Soyu Giri Primedika untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar."

"(Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” ucapnya.

Baca juga: KPU Berharap DPR Putuskan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 pada Masa Sidang Saat Ini

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menanggapi santai.

Ia mengatakan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaan mereka.

“Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” kata Nawawi.

Baca juga: Lima Mobilnya Punya Pelat Nomor Sama, Arteria Dahlan Bilang Itu Cuma Tatakan

Kendati demikian, Nawawi memastikan KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.

KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar, terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Indonesia Telat Tangani Lonjakan Kasus Omicron, tapi Masih Bisa Minimalkan Dampak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved