Jadi Pelaku Utama, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju
Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.
Baca juga: Eskalasi Politik Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024, Polri Redam Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Terlebih, Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.
"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo, dan terdakwa adalah pelaku utama."
"Sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Koalisi Gerindra-PDIP Dinilai Sulit Terwujud karena Hal Ini, Perjanjian Batu Tulis Susah Terulang
AKP Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.
Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Terjadi di Era Emirsyah Satar
Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).
Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, yang Dosis 1 dan 2 Disuntik Sinovac Bakal Dapat Pfizer
Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian.
Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim.
Hakim juga menjatuhkan vonis untuk advokat Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar
Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun bui.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar.
Baca juga: Terapkan Pasal Penyebaran Hoaks kepada Ferdinand Hutahaean, Ini Alasan Polisi
Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap. (Danang Triatmojo)