Jadi Pelaku Utama, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.

Baca juga: Eskalasi Politik Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024, Polri Redam Penyebaran Hoaks di Media Sosial

Terlebih, Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo, dan terdakwa adalah pelaku utama."

"Sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Koalisi Gerindra-PDIP Dinilai Sulit Terwujud karena Hal Ini, Perjanjian Batu Tulis Susah Terulang

AKP Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Terjadi di Era Emirsyah Satar

Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, yang Dosis 1 dan 2 Disuntik Sinovac Bakal Dapat Pfizer

Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian.

Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved