Kasasi Jaksa Ditolak MA, KPK Eksekusi Bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021."
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Arahkan Tujuan ke Endemi, tapi Eliminasi
"Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021."
"Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga: Sekjen PDIP Ungkap Nama Kader yang Berpotensi Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Ada Risma Hingga Gibran
Dengan begitu, Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sebelum Kortas Dibentuk, 44 Bekas Pegawai KPK Bakal Ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.
"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti, karena tidak ada kerugian negara," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga: Suntikkan Booster Mulai 12 Januari, Menteri Kesehatan Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Masih Cukup
Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Pada Jumat 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang
Ali lebih jauh mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan, soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.
Dianggap Berjasa dalam Kemajuan MA
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri memvonis rendah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, karena dinilai berjasa kepada MA.
Kata Saifudin, saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.
"Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga."
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
"Dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Saifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Saifudin berkata, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Sebab, ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.
"Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," jelas Saifudin.
Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.
Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja, enggak ada masalah," ujar Wawan.
Meski demikian, jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut.
Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Soalnya, vonis kepada Nurhadi tidak 2/3 dari tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi agar divonis 12 tahun pidana penjara, sementara Rezky divonis 11 tahun pidana penjara.
"Jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucap Wawan.
Alasan lainnya mengajukan upaya hukum banding, karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Jaksa menyesalkan hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Majelis hakim juga menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan jaksa.
Karena jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah
"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," terang jaksa Wawan.
Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky.
Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap dan melanggar pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali, dan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Nirhadi dan Rizky terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan," tutur hakim Ketua Saifudin Zuhri membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh
"Menjatuhkan pidana masing-masing 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun bui, dan Rezky 11 tahun penjara.
Denda yang wajib dibayar oleh Nurhadi dan Rezky juga hanya setengah dari tuntutan JPU yang meminta keduanya membayar masing - masing Rp 1 miliar.
Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Diduga Kecipratan Uang Korupsi Asabri
Adapun hal yang meringankan vonis Nurhadi dan Rezky yakni keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga.
Khusus untuk Nurhadi, hakim menilai dia telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung," beber hakim.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Sementara hal yang memberatkan vonis, Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung semangat upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan keduanya juga telah merusak nama baik Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya. (Ilham Rian Pratama)