Siap Diperika Polisi, Ferdinand Hutahaean: Yang Buat Gaduh Bukan Cuitan Saya, tapi Persepsi Liar
Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan maksud cuitannya tersebut kepada penyidik Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Senin (9/1/2021) pekan depan.
Ferdinand menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya."
Baca juga: Pansus RUU IKN dan Bappenas Studi Kerja ke Kazakstan Meski Ada Imbauan Tak ke Luar Negeri
"Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk Hari Senin."
"Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Ferdinand menyatakan pemeriksaanya menjadi momentum untuk mengklarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman terkait cuitan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 533, 209 Orang Positif, 7 Meninggal
"Karena saya perlu menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang terjadi sesungguhnya."
"Bahwa ini adalah sebuah kesalahpahaman, dan persepsi liar yang kemudian membuat gaduh."
"Yang membuat gaduh itu bukan cuitan saya, tapi persepsi liar orang lah yang membuat gaduh."
Baca juga: Setelah Masuk PKS, Narji Minta Maaf Pernah Dukung Dudung Abdurrahman Tertibkan Baliho Rizieq Shihab
"Pemahaman orang lah yang membuat gaduh," jelas Ferdinand.
Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan maksud cuitannya tersebut kepada penyidik Polri.
Dia juga akan berdiskusi dengan pihak lain untuk membantu menjelaskan masalah tersebut.
Baca juga: Agar Tak Jatuh Korban Jiwa Lagi, Polri Minta Sisa Tiga Teroris MIT Poso Menyerah
"Nanti kita jelaskan semua di kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini."
"Sembari saya juga melakukan diskusi dengan pihak yang saya anggap perlu saya lakukan untuk menjernihkan masalah ini."
"Karena ini kan pemahamannya yang salah ya, sehingga membuat kesimpulan yang salah," bebernya.
Baca juga: Tambah Dua, Orang yang Diciduk KPK Terkait Korupsi di Pemkot Bekasi Jadi 14 Orang
Dia juga mempersoalkan tudingan pelapor yang menyatakan agamanya bukan Islam.
Padahal, Ferdinand mengaku telah menjadi mualaf sejak 2017 silam.
"Hari pertama menyatakan bahwa Tuhan saya kan dengan Tuhan Ferdinand beda, dia Kristen saya Islam."
Baca juga: 44 Bekas Pegawai KPK Aktif di IM57+ Institute, Polri: Sepanjang Tak Langgar Aturan, Silakan Saja
"Dia tidak tahu kalau saya itu sudah Islam mualaf sejak 2017 itu."
"Kesalahan dia itu, jadi motifnya dia kan melaporkan itu karena perbedaan itu."
"Nah, di sini lah masalah ini menjadi besar, menjadi timbul, akhirnya menjadi ramai."
Baca juga: KPK Ciduk Wali Kota Bekasi, Legislator Nasdem: Cukup dalam Senyap, yang Penting Duit Rakyat Selamat
"Kalau dia mengklarifikasi ke saya terlebih dahulu, kan dia tidak akan ramai begini."
"Jadi yang membuat gaduh adalah justru pelapor bukan saya," bebernya.
Menurut Ferdinand, kasus tersebut tidak bisa dipaksakan untuk menjadi unsur pidana.
Baca juga: Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima
Sebab, cuitannya bukanlah termasuk di dalam unsur dugaan penistaan agama.
"Kalau saya kemudian nanti contohnya dipaksa untuk dipidana karena perbuatan yang benar, wah bahaya ini."
"Saya menegaskan iman saya, keyakinan saya bahwa kita punya Allah yang kuat, yang tidak perlu dibela, terus dinyatakan itu sebagai penistaan, bahaya ini."
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Kerap Dikritik, Luhut: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat Kok
"Terus kita harus beragama apa lagi?" Ucap Ferdinand.
Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA, Senin (10/1/ 2022) pekan depan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
Baca juga: DAFTAR 24 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Diserahkan kepada Jokowi, Sejumlah Petahana Bertahan
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan, surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," papar Dedi.
Naik Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Pejabat Pemerintah Kini Harus Jalani Karantina Terpusat Usai Perjalanan Dinas dari Luar Negeri
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli."
"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022, Jakarta Merosot Lagi ke Level 2
Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/12/2022) lalu.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 254, Batuk dan Pilek Jadi Gejala yang Paling Banyak Muncul
Atas perbuatannya itu, pelapor menjerat Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."
"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)