44 Bekas Pegawai KPK Aktif di IM57+ Institute, Polri: Sepanjang Tak Langgar Aturan, Silakan Saja
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan aturan hukum yang mengatur anggota aktif berorganisasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mempersilakan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif di organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, setelah menjadi ASN Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, institusi Polri tak mempersoalkan eks pegawai KPK aktif di IM57+, asalkan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri."
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK karena Suap Proyek dan Lelang Jabatan
"Sepanjang tidak melanggar aturan, silakan saja," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan aturan hukum yang mengatur anggota aktif berorganisasi.
Yang jelas, tidak boleh ada aturan yang dilanggar selama berkegiatan di IM57+
"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut, maka silakan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," terangnya. (Igman Ibrahim)
