44 Bekas Pegawai KPK Aktif di IM57+ Institute, Polri: Sepanjang Tak Langgar Aturan, Silakan Saja

Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan aturan hukum yang mengatur anggota aktif berorganisasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polri mempersilakan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif di organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, setelah menjadi ASN Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mempersilakan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif di organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, setelah menjadi ASN Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, institusi Polri tak mempersoalkan eks pegawai KPK aktif di IM57+, asalkan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri."

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK karena Suap Proyek dan Lelang Jabatan

"Sepanjang tidak melanggar aturan, silakan saja," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan aturan hukum yang mengatur anggota aktif berorganisasi.

Yang jelas, tidak boleh ada aturan yang dilanggar selama berkegiatan di IM57+

"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut, maka silakan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved