ICW Kasih Nilai E Alias Tidak Lulus Atas Kinerja KPK Sepanjang 2021
Rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021, tidak memuaskan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, atas hal itu pihaknya memberikan rapor merah dengan nilai E, untuk kinerja lembaga anti-rasuah tersebut pada tahun ini, tepat 18 tahun KPK berdiri.
"ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke-18," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Polisi Jawa Barat Peluk Bahar Smith, Polri Tegaskan Tak Berikan Perlakuan Spesial
"Kalau A itu sempurna, maka kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus," imbuhnya.
Kata Kurnia, pemberian rapor merah dengan nilai E itu didasari karena ICW menilai ada beberapa masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, pihaknya menilai jumlah penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhitung anjlok, khususnya di tahun ini.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi,.Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Jadi Calon Hakim Agung
"Dalam catatan ICW tangkap tangan KPK sangat jauh berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yang kami catat ada enam tangkap tangan," tuturnya.
Kendati begitu, dirinya tidak mengeluarkan data terkait jumlah penindakan oleh KPK pada tahun lalu.
Selanjutnya, rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Banyak Dapat Gratisan, Indonesia Hemat Rp13 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 pada 2021
Dirinya menyoroti nama Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan vonis pelanggaran etik dari Dewan Pengawas (Dewas) di tahun ini.
"Kemudian ada persoalan etik dalam tubuh KPK di pimpinan KPK, dua di antaranya melanggar etik, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," ucapnya.
ICW juga menyayangkan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Bukan Incar Kursi Menteri, Ini Alasan PAN Gabung Pemerintah
Menurut ICW, KPK gagal mengalihkan status pegawai yang dinilai berintegritas untuk menjadi ASN KPK.
Permasalahan dalam konteks gimik politik, yang sering kali dilakukan pimpinan KPK, memperburuk penilaian ICW kepada KPK.
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Basuki Menteri PUPR Datangi Gedung KPK Ungkap Modus Vendor Goda Pejabat Negara |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Kemensos hingga 8 Jam, Tak Ada Intervensi Terhadap Mensos Risma |
![]() |
---|
Inilah Respon Mensos Tri Rismaharini Usai Penggeledahan KPK Soal Bansos Beras |
![]() |
---|
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|