Berita Jakarta
Pimpinan DPRD DKI Kritik Anies soal Seremoni Penyerahan Dana Parpol, Prasetyo: Itu Perintah UU
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bantuan keuangan untuk parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran dengan seremoni penyerahan dana dari Pemprov DKI Jakarta ke 10 partai politik (paropol) yang ada di Ibu Kota.
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bantuan keuangan atau APBD untuk parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.
“Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur. Bukan, ini perintah Undang-undang kok,” ujar Pras dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Video: Gubernur Anies Yakin Formula E Akan Gerakkan Ekonomi Jakarta
Pras mengutip Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Aturan itu menyebutkan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mekanisme pemberiannya hingga pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut telah dijelaskan detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi: Ingat Permasalahan Banyak Bukan di Atas Meja Tetapi di Lapangan
Baca juga: Prasetyo Minta Panitia Formula E Tidak Dompleng Nama Presiden Jokowi
"Jadi semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar dari APBD kepada masyarakat. Apalagi cuma Jakarta yang membayar biaya komitmen sebesar itu,” kata Pras.
Dalam kesempatan itu, Pras juga menyinggung soal pinjaman Pembangunan Jaya Ancol sebesar Rp 1,2 triliun ke Bank DKI.
Dia menyatakan akan memanggil pihak Ancol untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai pinjaman tersebut.
“Infonya untuk pembangunan sarana dan prasarana. Apakah ini untuk membangun sirkuit Formula E, karena itu kan termasuk sarana dan prasarana,” jelas dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Minta Presiden Jokowi Tidak Dibawa-bawa Dalam Formula E
Menurut Pras, pinjaman ini membuktikan bahwa Formula E masih menggunakan dana publik.
Sebab, untuk mengembalikan pinjaman tersebut ancol pasti akan meminta PMD dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Jadi ini sudah terlalu rumit, banyak dana publik yang digunakan untuk Formula E. Mulai dari uang APBD, Jakpro, Bank DKI dan sekarang giliran Ancol,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta tahun 2021 senilai Rp 27.255.145.000.
Baca juga: Prasetyo Jengkel Dituding Bekingi Perempuan yang Perang Mulut dengan Ibu Arteria Dahlan di Bandara
