Berita Jakarta
Pimpinan DPRD DKI Kritik Anies soal Seremoni Penyerahan Dana Parpol, Prasetyo: Itu Perintah UU
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bantuan keuangan untuk parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Proses penyerahannya ini dilakukan di Ruang Balai Agung, Balai Kota DKI, pada Rabu (23/12/2021).
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta, sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Anies berdasarkan keterangannya pada Rabu (22/12/2021).
Anies mengatakan, dana hibah dapat dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun APBD diperoleh dari pajak masyarakat Ibu Kota yang diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif.
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut, dan ini secara resmi disalurkan kepada partai politik, sehingga dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya. (faf)
Baca juga: Prasetyo: Wanita Yang Ribut Dengan Ibunda Arteria, Istri Brigjen Zamroni Eks Dandim Jakpus
Berikut ini rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:
1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000
