Korupsi Pengadaan QCC

RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding

Banding dilakukan untuk mengejar asset recovery atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
JPU pada KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino.

Banding dilakukan untuk mengejar asset recovery atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

"Betul, memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini, melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Kasar dan Tak Beretika, Nyatakan Siap Bertanggung Jawab

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, terhadap RJ Lino.

Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Desember 2021: 216 Orang Positif, 205 Pasien Sembuh, 11 Meninggal

Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah USD1,9 juta, akibat perbuatan terdakwa."

Baca juga: Ahli Balistik Forensik Bareskrim: 11 Peluru Masuk Tubuh Anggota FPI, 9 di Antaranya Tembus Keluar

"Sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelas Ali.

Uraian lengkap mengenai alasan banding, akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

Baca juga: Tito Karnavian: 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 Tidak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 50 Orang

"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan."

"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang, di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," papar Ali.

Sebelumnya, RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca juga: Stafsus Menhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, yang Ada Pengetatan Protokol Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved