TOPIK
Korupsi Pengadaan QCC
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
-
Banding dilakukan untuk mengejar asset recovery atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
-
KPK juga mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada RJ Lino, dalam perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC).
-
Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
-
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.
-
Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan RJ Lino bersalah.
-
Hakim menyatakan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.