Korupsi Pengadaan QCC
Divonis Empat Tahun Bui, KPK Eksekusi Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino ke Lapas Cipinang
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Ali mengatakan, RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," ujarnya.
Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
Baca juga: SPESIFIKASI KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, Sanggup Berlayar 30 Hari Nonstop
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen, Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China.
Akibatnya, timbul kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK.
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Tidak 100 Persen Disebabkan Cemaran Zat Berbahaya, Ada Penyebab Lainnya
Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino. Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Temui Lukas Enembe Bisa Dipersepsikan Perlakuan Istimewa
Sementara, hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.
Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).
Sementara, KPK meyakini HDHM menerima keuntungan 1.997.740,23 dolar AS.
KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas. (Ilham Rian Pratama)
KPK
PT Pelindo III
kasus RJ Lino
kasus pengadaan Quay Container Crane di Pelindo
Richard Joost Lino
RJ Lino
RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Bilang Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Langgar Asas, KPK Anggap Terobosan Baru |
![]() |
---|
Anggap RJ Lino Tak Bersalah, Hakim Ketua Bilang KPK Melanggar Asas Perhitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat |
![]() |
---|