Korupsi Pengadaan QCC

Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino, dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino, dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan.

“Hal yang memperberat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata anggota majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sedangkan untuk hal meringankan, majelis hakim menilai RJ Lino bersikap sopan saat mengikuti persidangan.

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

RJ Lino juga dinilai telah membuat Pelindo II untung.

"Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung."

"Terdakwa juga belum pernah dipidana sebelumnya,” papar hakim.

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.

Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) Cina, selaku perusahaan tempat membeli QCC.

Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan, karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

Baca juga: Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Menkes: Melindungi 270 Juta Masyarakat Indonesia

Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2021: 190 Orang Positif, 247 Pasien Sembuh, 12 Meninggal

RJ Lino dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya, dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC, sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Dan, Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina, sehingga memperkaya HDHM Cina sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut JPU KPK, RJ Lino dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift, sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved