Korupsi Pengadaan QCC
Anggap RJ Lino Tak Bersalah, Hakim Ketua Bilang KPK Melanggar Asas Perhitungan Kerugian Negara
Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat menghitung kerugian negara.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino.
"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," ucap hakim Rosmina saat membacakan vonis, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC pada 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).
Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda alias dissenting opinion, dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat, sehingga tidak dapat dipidana.
RJ Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim, meyakini RJ Lino melakukan korupsi.
Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat
Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.
Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC twin lift 61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS atau setara sekitar Rp17 miliar.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan dua lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca juga: Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM Cina, kata Rosmina, sebesar 15.165.150 dolar AS, di laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.
Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang.
Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan tiga unit pengadaan QCC adalah 15.554.000 dolar AS.
Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024
Rosmina menilai Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara.
BPK, menurut Rosmina, menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman, serta pemeliharan tiga unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.
kasus RJ Lino
KPK
PT Pelindo II
kasus pengadaan Quay Container Crane di Pelindo
Richard Joost Lino
RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara
RJ Lino
Divonis Empat Tahun Bui, KPK Eksekusi Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino ke Lapas Cipinang |
![]() |
---|
RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Bilang Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Langgar Asas, KPK Anggap Terobosan Baru |
![]() |
---|
Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat |
![]() |
---|