Korupsi Pengadaan QCC
RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding
Banding dilakukan untuk mengejar asset recovery atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010, di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Sebagai hal yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024
Sedangkan hal meringankan, RJ Lino bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Hakim juga menganggap RJ Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa RJ Lino tidak bersalah.
Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.
Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) Cina, selaku perusahaan tempat membeli QCC.
Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan, karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan. (Ilham Rian Pratama)