Aski OPM

Panglima TNI Minta Prada Yotam Bugiangge dan Semua Pihak yang Membantunya Kabur Dihukum

Prada Yotam meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1, Jumat (17/12/2021) pukul 17.00 WIT.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI, melakukan proses hukum terhadap Prada Yotam Bugiangge, dan semua pihak yang membantunya kabur membawa sepucuk senjata SS2 V1. 

"Dan apabila ada informasi tentang yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Kesatuan TNI terdekat," harap Aqsha.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Jokowi Pemimpin Luwes, Adaptif, dan Berani Buat Terobosan

Aqsha menjelaskan, kejadian larinya Prada Yotam dari kesatuan diawali saat Prada Yotam akan melaksanakan tugas jaga bersama rekan lainnya.

Saat persiapan tugas jaga, kata dia, tiba-tiba Prada Yotam Bugiangge berjalan menuju arah belakang tempat jaga sambil menelepon seseorang.

"Kemudian menjelang proses serah terima, ternyata Prada Yotam tidak hadir, sehingga dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya," jelas Aqsha.

Baca juga: Lelah Nyaris Menang, Gerindra Bakal Bentuk Badan Saksi untuk Pemilu 2024

Prada Yotam Bugiangge yang merupakan personel Kompi-C Yonif 756/WMS, tidak hadir tanpa keterangan dari Kesatuan pada Jumat 17 Desember 2021 Pukul 17.00 WIT, dengan membawa Senjata 1 pucuk SS-2 V1, bertempat di Kompi C Yonif 756/WMS, Kabupaten Keerom.

Prada Yotam Bugiangge merupakan putra asli Papua yang lahir pada 24 Mei 1999 di Gunia, suku Nduga Papua, Kabupaten Nduga. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved