Berita Jakarta
Pempus Mendadak Batalkan Aturan PPKM Level 3, Anies Kadung Teken Pergub dan Tunda Peresmian JIS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.
Baca juga: Jenderal Dudung Kembali Disorot usai Ingatkan Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama biar Tak Menyimpang
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (07/12/21).
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu.
Anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki kawasan tempat wisata dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Baca juga: Kurang dari Seminggu, Bendera dan Posko Ormas di Wilayah Kembangan Sudah Tidak Ada Lagi
Penyesuaian lainnya berkaitan dengan kegiatan ibadah di Gereja maupun tempat ibadah saat Nataru sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan ibadah di Gereja dan atau secara daring
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar dari gereja dan hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
3. Menerapkan prokes secara lebih ketat.
Namun, di samping itu, Pemprov DKI memperkenankan kantor sektor nonesensial dengan kapasitas 25%.
Supermarket, pasar, mal dan bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50%. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan wajib ditutup selama periode ini.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum serta sarana olahraga ditutup sementara selama libur Nataru. Transportasi umum diperkenankan beroperasional dengan kapasitas penumpang 50%.
Di sisi lain, Anies juga telah menunda pelaksanaan International Youth Championship (IYC) 2021 sekaligus soft launching Jakarta International Stadium (JIS).
Adapun turnamen ini sedianya dilaksanakan mulai 4-11 Desember 2021 mendatang.
Selain dilangsungkan di Jakarta, turnamen ini menurut rencana juga akan diselenggarakan di Bali.
Turnamen yang turut mengundang klub Real Madrid, Atletico Madrid, dan Barcelona ini diundur lantaran adanya ancaman varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ia bersama pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan.
"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov DKI akan sesuaikan dengan (ketentuan) pemerintah pusat ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).
Baca juga: Percepat Surutnya Banjir Rob di Jalan Lodan Raya, Pompa Mobile Dikerahkan ke Lokasi
"Jadi, kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," tambahnya.
Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi
Polisi akan buat Jakarta sepi
Meski PPKM Level 3 dibatalkan saat natal dan tahun baru, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap membuat Jakarta sepi ketika malam natal dan tahun baru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan car free night (CFN) tetap diadakan di titik-titik keramaian.
"Pada kebijakan pemerintah yang baru tentu akan ada penyesuaian, nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Rentetan Kecelakaan jadi Sorotan, Wagub Ariza: Tak Mudah Jadi Sopir Transjakarta
Sambodo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rincian baru dari kebijakan baru dalam pengendalian Covid-19 di tengah perayaan natal dan tahun baru.
Misalnya saja dalam pengawasan lokasi-lokasi wisata di Jakarta dan sekitarnya yang diperkirakan akan tetap buka.
"Nanti kami sesuaikan, tapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya, kemudian terkait persyaratan perjalanan seperti apa nanti kami sesuaikan untuk itu," jelasnya.
Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi
Dibatalkan
Diberitakan sebelumnya, tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.
Video: PPKM Level 3, Warga DKI Jakarta Naik Transjakarta untuk Pergi dan Pulang Kerja
Namun akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh via WhatsApp dari Handphone, Simak Aturan Bepergian saat Nataru
Baca juga: Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi
Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp dan Syarat Beli Tiket Angkutan Umum saat Nataru
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI)
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Polisi Tempel Stiker Pemantauan Pemudik saat Libur Nataru
Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca juga: Hindari Penyebaran Covid, Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Pergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: ASN DKI Dilarang Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru
Waspada Varian Omicron
Luhut lalu menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat.
Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.
Meski, masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Perbanyak Patroli untuk Mengefektifkan Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya.