Kamis, 16 April 2026

ASN DKI Dilarang Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru

Pengecualian dalam aturan tersebut, yakni ditujukan bagi ASN yang hendak melahirkan atau sakit serta alasan penting

Istimewa
Pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral untuk membahas soal antisipasi potensi lonjakan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar kota atau mengambil cuti selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang didapat dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (BKD DKI), larangan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Menginstruksikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian/melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi surat edaran yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Pengecualian dalam aturan tersebut, yakni ditujukan bagi ASN yang hendak melahirkan atau sakit serta alasan penting selama Nataru.

"Tidak memberi izin cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting selama periode Nataru," lanjut isi surat edaran tersebut.

Baca juga: UPN Veteran Bantah Tutupi Kasus Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan Menwa

Baca juga: Kesbangpol Karawang Sesalkan Insiden Bentrok, Pembinaan Skala Besar Anggota Ormas Harus Dilakukan

Baca juga: 11 Anak Perempuan Dipaksa Video Call Sex dan Kirim Foto Asusila, Ini Penjelasan KPAI

Kendati demikian, bagi ASN yang melakukan kedinasan tetap harus dilengkapi dengan surat tugas yang memang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro.

"Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang sudah ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro," tambah isi SE tersebut.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah atau Biro," lanjut isi SE tersebut.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved