Kamis, 16 April 2026

Libur Nataru

Hindari Penyebaran Covid, Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Pergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
www.dshs.state.tx.us
COVID-19 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar kota atau mengambil cuti selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang didapat dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (BKD DKI), larangan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: ASN DKI Dilarang Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Minta Guru dan Siswa Menahan Diri tidak Jalan-jalan saat Libur Nataru

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Disdik DKI Jakarta Minta Guru & Siswa Tak Keluar Kota Saat Libur Nataru

"Menginstruksikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian/melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi surat edaran yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Adapun pengecualian dalam aturan tersebut, yakni ditujukan bagi ASN yang hendak melahirkan atau sakit serta alasan penting selama Nataru.

BERITA VIDEO: Menteri Basuki Hadimuljono main Drum Dengan Gigi

"Tidak memberi izin cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting selama periode Nataru," lanjut isi surat edaran tersebut.

Kendati demikian, bagi ASN yang melakukan kedinasan tetap harus dilengkapi dengan surat tugas yang memang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro.

"Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang sudah ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro," tambah isi SE tersebut.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah atau Biro," lanjut isi SE tersebut.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved